Simpan Sabu, Mantan Napi Rutan Kendari Diamankan

86
Kabid Pembawa Narkoba Diserahkan Ke Kejari Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari pelaku, BNNP Sultra mengamankan sekitar 263 gram sabu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengungkapkan, pelaku berinisial AR (20) berhasil diamankan di jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada 08 Juli 2020.

“Pelaku diamankan sekira pukul 13.00 Wita, di kediamannya, tanpa perlawanan,” ujar Ghiri kepada awak media, di kantor BNNP Sultra, Selasa (14/7/2020).

Ghiri menjelaskan, pelaku AR merupakan mantan narapidana (napi) Rutan Kendari, yang baru bebas pada Januari 2020 dengan kasus yang sama yakni narkotika.

Penangkapan AR bermula dari informasi warga, yang menyebutkan adanya dugaan transaksi di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan (Konsel). Dari informasi itu, tim berantas BNNP Sultra, lalu melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan hingga pukul 11.00 Wita, tim berantas BNNP Sultra tidak berhasil menemukan tanda-tanda adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Setelah itu tim pemberantasan kemudian menuju ke jalan Jenderal Ahmad Yani, dan terus memantau di sekitaran rumah AR yang diduga sebagai pelaku. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, AR digrebek dalam keadaan tidur, ditemukan tas warna biru tua yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu di samping mesin cuci,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika Jenis sabu itu diterima AR dari seorang lelaki yang menaruh barang haram itu pada sebuah pohon di kawasan jalan THR, Kendari.

“Mereka pakai sistem putus, jadi ada satu pelaku lain yang menyimpan barang itu di satu tempat. Dan kemudian diambil oleh AR. Sabu-sabu itu berasal dari Jakarta,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini