SK Wali Kota Kendari Definitif, Kemendagri Tunggu Salinan Vonis ADP

414
Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Wali Kota Kendari non-aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) telah divonis 5 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan telah dieksekusi di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Kendati demikian, Sulkarnain Kadir saat ini tetap saja masih menjadi pelaksana tugas Wali Kota Kendari.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wali Kota Kendari definitif terhadap Sulkarnain, lantaran belum menerima salinan putusan vonis ADP yang berkekuatan tetap.

“Belum, nanti kalau sudah kami terima salinan putusan, sebagai dasar untuk membuat keputusan. Kami buat, kami serahkan ke gubenur nanti yang lantik gubernur,” terang Tjahjo Kumolo di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan (12/11/2018).

(Berita Terkait : Terkait Suap, ADP dan Asrun Divonis 5,5 Tahun Penjara)

Sementara untuk posisi wakil Wali Kota Kendari nantinya diserahkan kepada partai pengusung pasangan ADP – Sulkarnain pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 lalu. Mereka yang menentukan siapakah yang akan mendampingi Sulkarnain memimpin Kota Kendari.

Diketahui, baik ADP maupun ayahnya Asrun yang saat ini menjadi terpidana kasus suap proyek di pemkot Kendari telah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Saat ini ADP dan Asrun telah menjadi tahanan Lapas Kendari karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan terbukti menerima suap sebesar Rp.2,8 miliar oleh Hazmun Hamzah selaku direktur PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN). Suap tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang pada saat itu maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berpasangan dengan Hugua.

PT SBN sendiri telah memenangkan lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko – Kendari New Port tahun 2018-2020. Selain itu dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat unsur penerimaan fee Rp4 miliar yang diterima ADP dan Asrun melalui Fatmawati telah terpenuhi. Penerimaan Rp.4 miliar tersebut berasal dari fee proyek masing-masing Rp.2 miliar setiap proyek yang digarap PT. SBN.

Adapun kedua proyek yang dikerjakan yakni pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 senilai Rp49,2 miliar. Serta pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp19,9. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini