SMP Satu Atap di Kolut Disegel Pemilik Lahan

131
SMP Satu Atap di Kolut Disegel Pemilik Lahan
SEKOLAH DISEGEL - Puluhan orangtua siswa SMP Satu Atap Desa Tanggaruru, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi protes karena anaknya tidak bisa mengikuti kegiatan belajar akibat pintu kelas disegel oleh Rikki, warga setempat yang mengklaim lahan seluas 1 hektar di atas bangunan sekolah tersebut, Kamis (30/11/2017). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

SMP Satu Atap di Kolut Disegel Pemilik Lahan SEKOLAH DISEGEL – Puluhan orangtua siswa SMP Satu Atap Desa Tanggaruru, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi protes karena anaknya tidak bisa mengikuti kegiatan belajar akibat pintu kelas disegel oleh Rikki, warga setempat yang mengklaim lahan seluas 1 hektar di atas bangunan sekolah tersebut, Kamis (30/11/2017). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Puluhan orangtua siswa SMP Satu Atap Desa Tanggaruru, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi protes karena anaknya tidak bisa mengikuti kegiatan belajar akibat pintu kelas disegel oleh Rikki, warga setempat yang mengklaim lahan seluas 1 hektar di atas bangunan sekolah tersebut.

Saat dihubungi zonasultra.id, Rikki mengaku aksi penyegelan ruang kelas dilakukannya karena sudah kesal dengan pemerintah setempat yang belum juga melakukan pembebasan lahan.

“Sejak 2006 saat pembangunan awal sekolah itu hanya status pinjam pakai oleh kepala sekolah saat itu, akan dibayar setelah pembangunan selesai, tapi sampai sekarang tidak ada makanya disegel sampai terbayarkan,” kata Rikki, Kamis (30/11/2017)

Rikki menambahkan, sebelumnya pemerintah dan dinas terkait sudah meninjau dan berjanji akan dibayarkan, namun tidak ada realisasi juga hingga batas waktu yang dijanjikan.

“Awalnya pembangunan sekolah itu hanya Rp40 juta tapi sempai sekarang hanya dijanji terus sampai dinas pendidikan pernah meninjau dan hanya sekedar melakukan pengukuran ulang,” ujarnya.

Kepala SMP Satu Atap Masnia Parandan membenarkan penyegelan itu dilakukan oleh ahli waris berdasarkan surat wasiat pemilik lahan.

“Ini orang tua siswa datang sama saya pertanyakan, tapi saya tidak bisa bicara persoalan penyegelan sekolah,” kata Masnia

Menurutnya, persolan sengketa ini masih simpang siur karena beberapa warga mengatakan lahan tersebut sudah diwakafkan. Jadi harus ada langkah tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan secepatnya.

“Kasian siswa saya harus belajar di mana kalau masalah ini akan berlanjut terus,” tandasnya. (B)

 

Reporter: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini