Soal Dugaan Pungli, Empat Pegawai Diskominfo Sultra Dipanggil Kejaksaan

422
ilustrasi-pungli
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Kali ini sebanyak empat orang pegawai (Diskominfo) Sultra dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan Pungli pada anggaran dana perjalanan dinas.

Ke empat pegawai itu adalah Sultrawati Pairunan, M. Akbar Sanggoleo, Ahmad Galib dan Ahmad Yasir. Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor: B 370/P.3.5/Fd.1/12/2019 perihal bantuan pemanggilan, pada 31 Desember 2019 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan menjelaskan pemanggilan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari penyelidikan dugaan kasus tersebut. Sebelumnya, sudah ada dua orang saksi yang diperiksa.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kasus ini kan sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan, jadi pemanggilan itu dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan sebagai tindak lanjut penyelidikan,” ujar Herman Darmawan di ruang kerjanya, Senin (6/1/2020).

(Baca Juga : Dua Staf Diskominfo Sultra Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Pungli)

Namun demikian, Herman tidak dapat memastikan keempat pegawai yang dipanggil itu sudah memenuhi pemanggilan yang dilayangkan Pidsus Kejati Sultra atau belum. Sebab, dirinya belum mendapatkan informasi dari bagian Pidana Khusus yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Herman Darmawan juga mengaku tak mengetahui soal uang Rp 60 juta yang diamankan oleh Tim Kejati Sultra, saat melakukan penyelidikan awal kasus dugaan korupsi tersebut. Pada hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap dua staf Dinas Kominfo Sultra pada Jumat (6/12/2019) lalu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Saya tidak ikut dalam timnya dan juga belum mendapatkan informasi dari leading sektornya (Pidsus) soal uang itu,” kata Herman Darmawan.

(Baca Juga : Soal Dugaan Pungli di Diskominfo Sultra, Gubernur Serahkan ke Kejaksaan)

Dalam perkara ini, tambah Herman, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa Kadis Kominfo Sultra Syaifullah, jika perkembangan pemeriksaan membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total anggaran perjalanan dinas, bimbingan teknis dan rapat koordinasi di Diskominfo Sultra untuk APBD Perubahan 2019 sebanyak Rp1.240.000.000. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini