Soal Sanksi Perwali, Belum Ada Warga Kendari yang Dikenakan Denda

69
Wali Kota Kendari Sulkarnain
Sulkarnain

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Aktivitas Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku belum ada warga yang dikenakan sanksi denda.

Ia mengatakan, sejauh ini sanksi yang diberlakukan baru berupa sanksi sosial seperti membersihkan jalanan, menghafal pancasila, dan sanksi sosial lainnya.

“Jadi sekarang sanksi sosial dulu. Teman-teman juga sudah saksikan ada yang sapu-sapu jalan,” kata Sulkarnain, ditemui usai mengisi acara, Jumat(17/9/2020).

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Terkait sanksi denda yang telah ditetapkan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu jika melanggar, ia mengatakan akan tetap diberlakukan bagi warga yang membandel meski sudah diberikan teguran.

“Ini kan poinnya untuk menumbuhkan kesadaran. Untuk sanksi denda tetap akan kita berlakukan,” ujarnya.

Terkait perwali tersebut, ia menyampaikan bahwa tujuannya tak lain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Sebab, hal itu dilakukannya demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

“Harusnya ini menjadi kesadaran buat kita bahwa kita nda main-main hadapi Covid-19. Kita harus serius dan harus kompak,” ujarnya.

Perwali Nomor 47 tahun 2020 tersebut telah resmi diberlakukan sejak 10 September 2020 lalu. Untuk pemberlakuannya, Pemerintah Kota Kendari bersama beberapa instansi terkait secara rutin melakukan pengawasan di sejumlah tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian di Kota Kendari. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini