Soal Sengketa Pulau Kawi-kawia, DPRD Busel Minta Kemendagri Hormati Putusan MK

1300
pulau Kawi-kawia
Pulau Kawi - Kawia

ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Sengketa pulau Kawi-kawia antara Pemerintah Kabupaten Busel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pemerintah Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berlangsung. Padahal pulau yang tak berpenghuni itu sebenarnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Maret 2019 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Busel, Dodi Hasri, mengatakan dengan ada ketetapan MK Nomor 24/PUU-XVI/2018 itu memperjelas bahwa pulau Kawi-kawia sah milik Buton Selatan. Politisi Partai PDI Perjuangan itu berharap, Pemkab Busel bisa secepatnya menyelesaikan polemik kepemilikan pulau Kawi-kawia. Sebab jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berimbas pada perekonomian daerah.

“Secara umum sangat berimbas terhadap nelayan Busel yang melaut ke Kawi-kawia karena ketidakjelasan status pulau tersebut. Nelayan Busel jadi ragu-ragu mengolah hasil lautnya. Ini juga akan berdampak pada geliat ekonomi kita, terutama ikan karang yang banyak disuplai oleh nelayan Siompu dan Batuatas yang melaut di Kawi-kawia,” kata Dodi Hasri dihubungi via WhatsApp, Senin (22/2/2021).

Dodi menjelaskan, Pemkab Selayar tetap bersikukuh mengklaim memiliki pulau yang kaya dengan potensi perikanan tersebut. Mereka mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 1959 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.

Begitupun sebaliknya, Pemkab Busel berpegang pada Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang menyatakan pulau Kawi-kawia masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Batuatas.

“DPRD terutama Komisi 1 akan segera berkonsultasi dengan pihak Kemendagri untuk segera mengakhiri polemik ini dan meminta kepada Kemendagri untuk tetap menghormati putusan MK terkait kepemilikan Kawi-kawia,” tegasnya.

Ditambahkan, saat ini, Pemprov Sultra bersama Pemkab Busel terus melakukan upaya penyelesaian sengketa wilayah tersebut. Olehnya itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi bersama Bupati Busel, La Ode Arusani melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Jumat (19/2/2021).

“Saya memberikan apresiasi yang besar kepada Pemkab Busel terkait pertemuannya dengan Menteri ATR beberapa waktu lalu dalam menyelesaikan polemik ini. Olehnya itu saya meminta pemda untuk tetap konsentrasi menyiapkan dokumen dan data menghadapi gugatan Selayar di Kemendagri,” ungkap Dodi Hasri.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Pemkab Busel, Imam Ridho Angga Yuwono sebelumnya telah mengungkap beberapa fakta bahwa pulau Kawi-kawia adalah milik Busel. Di antaranya, Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW yang menyatakan pulau Kawi-kawia masuk dalam pulau-pulau kecil di Kabupaten Buton. Berikutnya, pulau tersebut juga masuk sebagai wilayah konservasi Kabupaten Buton yang merupakan wilayah induk pemekaran Kabupaten Buton Selatan. (b)

 


Penulis : M10
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini