Suap Pemkot Kendari, KPK Periksa Empat Tersangka dan Pegawai PU

3153
Suap Pemkot Kendari, KPK Periksa Empat Tersangka dan Pegawai PU
PEMERIKSAAN - ADP dan Asrun tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada K-4 Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Penyidik kembali memeriksa empat tersangka yakni Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP), calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

“Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya juga akan kita mintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diyansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada K-4 Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

(Berita Terkait : Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Ambil Contoh Suara Empat Tersangka)

Asrun dan ADP tiba di lobi KPK sekitar pukul 14.00 WIB yang didahului oleh Fatimah Faqih. Ketiganya menggunakam rompi orange khas tahanan KPK dan memilih tidak berkomentar apapun.

Sementara KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap Kabid Binamarga Dinas PU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Mahmud Buburanda selaku Kabid BinaMarga Dinas PU Konsel. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ADP.

(Berita Terkait : KPK Periksa Pengusaha Untuk ADP)

Seperti diketahui ADP dan Asrun telah menjadi tahanan KPK lantaran menjadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh ADP untuk membiayai kampanye ayahnya dalam Pilgub Sultra 2018.

Sementara Hasmun Hamzah merupakan pengusaha yang kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari. PT SBN merupakan rekanan kontraktor saat Asrun menjadi Wali Kota Kendari. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini