Syahbandar Sebut Tak Punya Kewajiban Cek Penumpang di Kapal

1240
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Letkol Marinir Benyamin Ginting
Letkol Marinir Benyamin Ginting

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Letkol Marinir Benyamin Ginting menyatakan, syahbandar tidak punya kewajiban melakukan pengecekkan terhadap manifest penumpang di dalam kapal.

“Syahbandar memang tidak berkewajiban melakukan pengecekkan fisik satu per satu. Itu telah dicover oleh pernyataan nahkoda bahwa tidak melebihi kapasitas yang diizinkan. Kita memang mempercayakan itu kepada nahkoda sebagai pimpinan dan otoritas di dalam kapal,” jelas Benyamin Ginting ditemui di perairan Bokori, Senin (19/8/2019)

Menurutnya, Syahbandar sendiri biasanya terlibat dalam proses masuknya penumpang ke dalam kapal. Pada, proses itu, kata Ginting, pihak otoritas pelabuhan menghitung penumpang yang naik ke kapal.

“Kelebihan penumpang ini di mana terjadinya, kami tidak tahu. Karena kapal seperti ini bisa berhenti di mana saja ambil penumpang,” ungkapnya.

(Baca Juga : Kapal Penumpang Rute Kendari-Salabangka Terbakar di Pulau Bokori)

Benyamin Ginting menjelaskan, manifest menjadi salah satu persyaratan bagi operator kapal untuk mendapat persetujuan berlayar. Oleh karena itu, sertifikat manifes harus diserahkan kepada pihak Syabandar.

Selanjutnya, sertifikat manifest itu akan dilihat oleh syabandar. Kemudian otoritas pelabuhan bakal mengecek sesuai tidaknya penumpang dengan sertifikat manifest. Ketika sesuai, kata Ginting, maka dilakukan validasi.

“Itu yang dilaporkan kepada syahbandar sesuai sertifikat yang diizinkan, sertifikat keselamatannya manifes KM Izhar itu 33 orang itu yang tercatat,” tegasnya.

Kemudian, Ginting mengatakan saat proses embarkasi penumpang, petugas syabandar melakukan kelancaran dan ketertiban. Selanjutnya, syahbandar memastikan kepada nahkoda penumpangnya tidak melebihi kapasitas sesuai sertifikat.

(Baca Juga : Kapolda Sultra Sebut KM Izhar Tak Over Kapasitas)

“Diikuti dengan nahkoda KM Izhar, membuat surat pernyataan tertulis KM Izhar tidak melebihi sesuai yang diizinkan maka petugas memberikan persetujuan berlayar,” ujarnya.

Sebelumnya, KM Izhar terbakar di sekitar perairan Pulau Bokori, Kecamatan Soropia, Konawe, pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 00.00 wita. Akibatnya, ratusan penumpang melompat terjun ke laut, barang bawaan tak sempat lagi diselamatkan. Walhasil 7 orang dinyatakan meninggal dunia, 6 masih hilang. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini