Tahun 2020, APBD Kota Kendari Mencapai Rp1,5 Triliun

133
Tahun 2020, APBD Kota Kendari Mencapai Rp1,5 Triliun
PENYERAHAN DOKUMEN - Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir saat menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada Ketua sementara DPRD Kota Kendari, Subhan dalam sidang paripurna di kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (1/10/2019). (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Nilainya menyentuh angka Rp1,5 triliun sesuai dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Selasa (1/10/2019).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebutkan dalam sambutannya, bahwa pada tahun 2020 mendatang, pihaknya juga telah memproyeksikan belanja daerah yang meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung sebesar Rp1,6 triliun.

Alokasi belanja daerah tahun 2020 ini, telah mengakomodir pengalokasian belanja yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Alokasi itu diantaranya ialah bagi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebesar 5 persen, alokasi pembelanjaan pendidikan di atas 20 persen, alokasi belanja kesehatan lebih dari 10 persen, penguatan fungsi pengawas internal pemerintah (APIP) 0,75 persen, serta peningkatan SDM sebesar 0,16 persen.

“Pada tahun 2020, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, secara umum tidak banyak berubah dari tahun anggaran 2019,” kata dia dalam sidang paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (1/10/2019).

Besaran penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2020, ditetapkan berdasarkan posisi dan kondisi kas daerah pada akhir bulan Desember 2019 dengan total penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp32 miliar.

Adapun kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2020 diarahkan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.

Dokumen KUA-PPAS tersebut, telah secara resmi diserahkan dari Wali Kota Kendari, Sulkarnain kepada Ketua Sementara DPRD Kota Kendari, Subhan, untuk kemudian dibahas secara bersama-sama dan disepakati.

Sulkarnain berharap KUA-PPAS tahun 2020 tersebut bisa disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2020. (B)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini