Tak Berkantor, Ternyata Polisi Ini Jadi Tukang Ojek

3169
Tak Berkantor, Ternyata Polisi Ini Jadi Tukang Ojek
SIDANG DISIPLIN - Iptu Triadi terpaksa harus menjalani sidang disiplin oleh Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 16.20 Wita. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Iptu Triadi terpaksa harus menjalani sidang disiplin oleh Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 16.20 Wita.

Polisi yang menjabat sebagai Pama Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari itu pergi tanpa izin pimpinan selama 62 hari kerja (dua bulan lebih) secara berturut-turut. Lewat sidang itu terungkap bahwa Iptu Triadi absen berkantor lantaran menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per hari,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019).

Harry menyebutkan, perbuatan Triadi itu sudah dua kali dilakukan. Triadi yang juga mantan Wakapolsek Waworete ini melakukan hal serupa pertama kali pada 2017 lalu, tetapi pimpinan memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE. Dia hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

(Baca Juga : Pandai Ceramah dan Hafal 30 Juz Al Quran, Rafi Berjuang Jadi Polisi)

Selanjutnya, sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, Iptu Triadi kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali berulah setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari.

“Kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari. Sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja. Total keseluruhan 62 hari kerja,” bebernya.

(Baca Juga : Kapolsek Beragama Hindu di Konsel Rutin Berbagi Takjil)

AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini