Tambah Hari Libur, Sanksi Menunggu

40

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Penjabat Pelaksana (Pj) Bupati Buton Utara (Butur) Saemu Alwi, mewarning atau memberi peringatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahannya agar tidak menambah hari libur Idul Fitri 1436 H.

Bagi PNS yang kedapatan menambah liburan, Saemu berjanji akan menindak tegas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. “Silahkan libur lebih dulu atau menambah waktu liburnya, tapi ingat, kalau ketahuan pasti akan saya beri sanksi,” tegas Saemu di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2015).

Sanksi itu, lanjutnya, sudah diatur dalam surat edaran Kemenpan. Ada yang namanya saksi berat, sedang, dan ringan. “Tinggal kita lihat berapa hari dia alpa atau tambah libur, sanksi jenis mana yang kita terapkan disesuaikan dengan itu,” pungkas dia.

Namun demikian, Saemu berharap agar seluruh PNS di Butur dapat menaati aturan yang berlaku, sehingga proses pemerintahan berjalan lebih efektif.

Lebih lanjut dia menjelaskan, waktu libur yang telah diberikan oleh pemerintah pusat sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi ditambah dengan sesuka hati para PNS. “Saya kira libur 6 hari sudah cukup, tidak perlu lagi ditambah-tambah liburnya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, jadwal libur bagi PNS secara serentak dimulai pada 16 Juli hingga 21 Juli. Terhitung tanggal 22, PNS sudah harus masuk kerja.

“Sudah ada surat edarannya saya buat, sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi pemerintah pusat. Jadi mulai tanggal 22 Juli PNS sudah harus kembali berkantor,” terang Saemu Alwi saat dikonfirmasi. 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini