Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sultra Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

236
Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sultra Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018
DPRD SULTRA - Rapat paripurna di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dewan atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi 2018. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2018.

Tanggapan itu disampaikan dalam bentuk pemandangan umum fraksi-fraksi dewan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Sultra pada, Selasa (18/6/2019). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.

Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sultra. Selain itu, juga turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan lainnya.

*Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sultra

Juru Bicara Fraksi-Fraksi DPRD Sultra Irfani Thalib mengatakan dari perspektif konstitusional, agenda pertangungjawaban ABPD tersebut adalah salah satu yang bersifat wajib bagi kepala daerah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Mendagri dan peraturan pemerintah.

(Baca Juga : Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018 di DPRD Sultra)

“Terkait dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018, Fraksi – Fraksi dewan sangat menghargai adanya agregasi dan kesiapan saudara Gubernur sehubungan dengan terpenuhinya Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 beserta segala dokumen pendukungnya. Hal ini menjadi poin penting dalam rangka melaksanakan proses-proses pembahasan lanjutan secara bersama dengan para Anggota DPRD di hari-hari mendatang,” ujar Irfani.

Dari amatan fraksi-fraksi DPRD, terdapat beberapa prestasi yang perlu mendapat apresiasi secara positif, yakni terpenuhinya beberapa target dari yang telah ditetapkan, bahkan terdapat beberapa item yang mampu melampui target dari apa yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal itu berdasarkan apa yang disampaikan oleh Gubernur dalam pidato pengantarnya pada 17 Juni 2019 serta pada buku dan dokumen pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018.

Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sultra Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018
Juru Bicara Fraksi-Fraksi DPRD Sultra Irfani Thalib usai menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan

DPRD Sultra juga melihat dengan baik bahwa serapan anggaran atas APBD Tahun Anggaran 2018 telah berada pada tataran sangat memuaskan. Terlepas dari adanya capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang cukup membanggakan itu, maka DPRD meminta respon, pernyataan dan jawaban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terkait hal berikut.

Pertama, terkait dengan beberapa catatan BPK, terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi antara lain: penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bahteramas belum tertib, terdapat saldo investasi permanen penyertaan modal Pemprov Sultra pada Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Sultra tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kemudian catatan BPK lainnya yakni terdapat kesalahan penganggaran belanja modal serta belanja barang dan jasa organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, terdapat belanja jasa konsultasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan.

Kata Irfani, berdasarkan permasalahan tersebut, fraksi-fraksi DPRD Sultra meminta penjelasan yang lebih rinci dari pihak Pemerintah Provinsi Sultra.

Lebih lanjut, Irfani menjelaskan sesuai data yang disajikan dapat diketahui bahwa ada peningkatan pendapatan daerah yang juga ditopang dengan meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan PAD dimaksud dimungkinkan karena terjadinya peningkatan pada sub komponen masing – masing sebagai berikut:

a. Pajak daerah yang naik melebihi target sebesar 114,09 persen.

b. Retribusi daerah terjadi peningkatan sebesar 125,99 persen dari target yang ditetapkan.

c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melibihi target sebesar 102, 56 persen.

D. Lain – lain pendapatan asli daerah yang sah juga melibihi target yaitu sebesar 118,82 persen.

“Kami mohon penjelasan terkait peningkatan dimaksud. Sebenarnya masih banyak yang ingin kami sampaikan sehubungan dengan catatan atas laporan keuangan tersebut. Namun mengingat keterbatasan waktu, maka kami yakin bahwa beberapa bagian yang belum sempat kami sampaikan maka kemungkinannya masih akan dipertanyakan pula oleh komisi-komisi pada rapat lanjutan setelah paripurna ini,” ujar Irfani.

Beberapa penajaman yang kemungkinan masih memerlukan elaborasi lebih lanjut, maka Fraksi-Fraksi DPRD Sultra akan membahasnya pada agenda pembahasan melalui rapat gabungan dan atau pada rapat panitia khusus di hari berikutnya.

*Jawaban Gubernur

Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sultra tersebut kemudian dijawab oleh Gubenur Sultra Ali Mazi pada hari yang sama. Ali Mazi hadir secara langsung di DPRD Sultra menjawab atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan tentang rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2018.

Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sultra Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018
Gubernur Sultra Ali Mazi menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sultra terkait raperda pertanggungjawaban APBD 2018

Ali Mazi menjelaskan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sultra Tahun 2018, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi yakni sebagai berikut.

1. Penyajian laporan keuangan pada BLUD RSUD Bahteramas belum tertib

Ali Mazi menjelaskan Beberapa permasalahan yang menjadi catatan sehingga belum tertibnya penyajian Laporan Keuangan BLUD RSUD Bahteramas yaitu: BLUD RSUD Bahteramas belum memiliki sistem yang terintegrasi antara, perbedaan penyajian antara laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan arus kas (LAK), Laporan Auditor Independen BLUD RSUD Bahteramas belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, serta pengakuan utang piutang antara BPJS dan RSUD belum disepakati.

2. Terdapat saldo investasi permanen penyertaan modal Pemprov Sultra tidak dapat diyakini kewajarannya

Terhadap permasalahan saldo investasi permanen yang tidak dapat diyakini kewajarannya terjadi pada penyajian saldo investasi pada PD Percetakan Sultra, telah disampaikan tanggapan kepada Tim Pemeriksa. Apa yang disampaikan itu di antaranya bahwa kondisi aset tetap saat ini belum ada klarifikasi karena belum adanya pembentukan tim verifikasi aset yang dibentuk oleh Gubernur sebagai Pemegang Saham PD Percetakan Sultra serta belum adanya peraturan daerah tentang pembubaran dan penyehatan lembaga tersebut.

3. Kesalahan penganggaran belanja modal serta belanja barang dan jasa OPD

Salah satu penjelasan Ali Mazi terkait ini bahwa kesalahan penganggaran terjadi karena ketidakcermatan dalam mengusulkan penganggaran belanja yang tidak sesuai substansinya pada Dinas Pendidikan khususnya kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang SMK. Sebabnya pada saat penganggaran DAK Fisik Bidang SMK, belum ada petunjuk teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK dari pusat, sehingga pada saat penetapan jenis peralatan serta calon sekolah penerima belum bisa ditentukan.

“Atas keterlambatan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima DAK tahun berkenan, penganggaran pengadaan peralatan dan mesin dimasukkan seluruhnya ke dalam belanja modal,” ujar Ali Mazi.

4. Belanja jasa konsultasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan

Ali Mazi menjelaskan belanja jasa konsultasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa dikarenakan perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi dengan pihak pemeriksa, sehingga terhadap permasalahan tersebut ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa.

“Terhadap belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan sebagian besar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah,” ujar Ali Mazi.

*Peningkatan Pendapatan Daerah dari Pandapatan Asli Daerah (PAD)

Peningkatan pendapatan daerah ditopang dengan meningkatnya PAD. Kata Ali Mazi, peningkatan PAD dimaksud karena terjadinya peningkatan pada sub komponen masing – masing berikut.

a. Pajak Daerah yang naik melebihi target sebesar 114,09 persen

Peningkatan yang signifikan terjadi pada penerimaan pajak kendaraan bermotor 127,46 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 125,56 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor 120,32 persen dan tunggakan pajak kendaraan bemotor 148,48 persen.

b. Retribusi Daerah terjadi peningkatan sebesar 125,99 persen dari target yang ditetapkan

Peningkatan yang signifikan terjadi pada penerimaan retribusi pelayanan kesehatan 147,50 persen retribusi penggantian biaya cetak peta 256,67 persen, retribusi pemakaian kekayaan daerah 167,52 persen, retribusi tempat khusus parkir 111,35 persen, retribusi penyebrangan air 121,32 persen dan retribusi izin perikanan 293,11 persen.

Peningkatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diantaranya Retribusi Penyeberangan Air dan Retribusi Izin Perikanan dikarenakan Optimalisasi Peningkatan PAD serta naiknya tarif retribusi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 655 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah.

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan melebihi target sebesar 102, 56 persen

Realisasi penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa bagian laba atas penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat yang melebihi target dikarenakan penetapan target atas penerimaan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun sebelumnya

d. Lain – lain PAD yang sah juga melebihi target yaitu sebesar 118,82 persen

Realisasi penerimaan Lain-Lain PAD yang sah yang melebihi target dikarenakan meningkatnya penerimaan bunga deposito masing-masing pendapatan dari denda pajak kendaraan bermotor sebesar 273,82 persen dan pendapatan dari pengembalian tindak lanjut hasil temuan APIP yang mencapai 87 persen. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini