Tarif Baru Ojol Ditetapkan, Gojek: Kami Pelajari Dulu

486
GO-JEK
GO-JEK

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tarif baru ojek online (Ojol) telah ditetapkan oleh pemerintah, dan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2019 mendatang. Hal itu seiring dengan ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Mengenai ketetapan tarif baru tersebut, VP Corporate Affairs Gojek Michael Say kepada zonasultra melalui staffnya, Senin (25/3/2019) mengatakan, pihaknya perlu mempelajari lagi keputusan tersebut atas permintaan konsumen, kemudian pendapatan para mitra yang begantung pada kesedian konsumen.

“Dan juga para mitra UMKM kami di dalam ekosistem Gojek yang menggunakan layanan antar ojek online ini, kita pelajari dulu,” kata melalui WhatsApp Mesengger.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Berita Terkait : Gojek Gelar Festival Olahraga Mitra bersama Drivernya

Pihaknya pun berharapkan, Kemenhub dapat mempertimbangkan preferensi konsumen, keberlangsungan industri, dan pendapatan para mitra yang bergantung pada kesediaan masyarakat dalam menggunakan layanan ojol.

Tarif Baru Ojol berdasarkan Wilayah

Dikutip dari Detik.com, tarif baru ojek online pada Zona I yang terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 per km.

Kemudian pada zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berada di Rp2.000 per km dan batas atas yakni Rp2.500 per km dengan biaya jasa minimal Rp8.000 hingga R10.000/km. Selanjutnya, zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000/km.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Dijelaskan Menhub Budi Karya Sumadi, sebelumnya tarif ojol berkisar Rp1.600/km sampai Rp1.800/Km per nett. Namun ada juga yang menetapkan tarifnya yang berkisar Rp 1.400/Km sampai Rp 1.500/Km.

Budi pun menegaskan soal tarif baru itu, akan dievaluasi selama 3 bulan sekali. Nantinya, Kemenhub akan merilis apakah ada kenaikan atau justru penurunan setelah 3 bulan itu. (b)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini