Temukan Dompet di Jalan, Pasutri di Kendari Gondol Isi ATM Rp56 Juta

1254
Temukan Dompet di Jalan, Pasutri di Kendari Gondol Isi ATM Rp56 Juta
MAPOLRES KENDARI - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKP Sofwan Rosyidi bersama jajaran kepolisian saat merilis kasus pencurian uang dari ATM, di Mapolres Kendari, Selasa (3/12/2019). (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan suami istri (Pasutri) MDS dan AS terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Keduanya diamankan polisi karena telah mengondol isi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik seorang warga Kota Kendari.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKP Sofwan Rosyidi menjelaskan, korban atas nama Hermawan mengalami kehilangan dompet berisi KTP dan ATM diperkirakan terjatuh di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Baca Juga : TNI dan Polisi Gadungan Terduga Pencuri HP Ditangkap Buser 77

“MDS dan AS lalu menemukan dompet yang terjatuh kemudian menggunakan ATM dengan memakai kode PIN sesuai tanggal lahir di KTP korban. Uang Rp56 juta ditarik pelaku,” ungkap AKP Sofwan Rosyidi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kendari, Selasa (3/12/2019).

Pasutri tersebut akhirnya ditangkap di Konda, Konawe Selatan, Selasa dini hari sekitar pukul 00.00. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti antara lain dua unit handphone, dua buah cincin emas, kalung, dan anting emas serta satu rangkap rekening koran.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Atas perbuatannnya kami gelandang ke Mapolres Kendari untuk dilakukan penahanan. Pasutri itu kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini