Terbukti Korupsi, Eks Kades Loka Kolut Dituntut 2,6 Tahun Penjara

689
Kajari Kolut, Teguh Imanto
Teguh Imanto

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Mantan Kepala Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Arisdianto dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara Rp243 juta lebih.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (25/6/2020) secara daring, eks kades Loka tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan tambahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Kajari Kolut Teguh Imanto mengatakan, sebelum JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa pihaknya telah menggelar beberapa kali persidangan online melalui video conferensi, di mana terdakwa berada di Rumah Tahan (Rutan) Kendari, Majelis Hakim di pengadilan tipikor Kendari dan JPU berada di Kejaksaan Kolut, sementara sebelumnya juga ada sekitar 20 saksi telah menghadiri sidang pemeriksaan saksi sejak Maret lalu.

Kata dia, selama bergulirnya proses hukum tersebut ada dua saksi kunci yang menyatakan terdakwa bersalah yakni Ahli Konstruksi dan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemarin kita sudah lakukan tuntutan pidana dan terdakwa di tuntut pidana penjara dua tahun enam bulan, serta membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan ,” kata Kajari kepada zonasultra.id, Jumat (26/6/2020).

Dikatakan, tidak hanya itu JPU juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara dengan membayar uang pengganti sebesar Rp243 juta lebih. Apabila uang tersebut tidak dapat dibayar dalam waktu satu tahun maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini sedang dalam pemaparan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kolut, olehnya itu pihaknya akan lebih maksimal menangani setiap perkara. Adapun untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pembelaan melalui kuasa hukumnya dan sidang putusan oleh majelis hakim.

“Setelah ada pembelaan, kalau ada tanggapan sidang selanjutnya sudah putusan,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa yakni kegiatan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016 dan 2017. Kasus itu diperkuat dengan adanya hasil audit dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sultra, yakni sebesar Rp293 juta lebih digunakan untuk di luar program rencana pembanguan desa atau kepentingan pribadi. (a)

 


Kontributor: Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini