Terkait IUP, Dirut PT Wika Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra

66

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma (Wika) Bitumen Arifin Fahmi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/9/2016).

Diduga Beroperasi Tak Sesuai Izin, Polisi Periksa Dua Pejabat Perusahaan Pertambangan Nikel di Buton
Ilustrasi

Kasubdit IV Tipiter Dir Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh perusahaan tambang aspal di Buton itu.

“Dia datang untuk klarifikasi saja, ini akan jadi acuan untuk proses penyelidikan kita. Sekitar tiga jam tadi kita periksa dia, kalau untuk nantinya seperti apa, kita belum bisa pastikan. Tapi yang jelas ini akan terus berlanjut,” tuturnya.

Selain Dirut PT Wika, lanjutnya, pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini.

Seperti diketahui , PT Wika Bitumen, merupakan salah satu perusahaan besar aspal di Kabupaten Buton. Dalam melakukan produksinya, diduga melebihi kapasitas dari surat izin usaha atau IUP. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor      : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini