Terkait Penyerobotan Lahan di Konkep, Bupati Lolos, Kades Jadi Tersangka

387
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Hasilnya, Bupati Konkep, Amarullah sebagai terlapor tidak dapat dijadikan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti, Polda Sultra hanya bisa menetapkan Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Haslim sebagai tersanka dalam kasus ini.

Haslim diduga melanggar tindak pidana karena dua kali mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Pertama pada tahun 2015 untuk Polo Nusantara, lalu kemudia pada 2017 kembali mengeluarkan SKT di lahan yang sama atas nama orang lain.

Persoalan yang muncul kemudian adalah, pemerintah daerah Konkep membebaskan lahan itu dengan memberi ganti rugi pada orang yang mempunyai SKT 2017. Di lahan itu kemudian didirikan bangunan pemerintah dan Polo yang jadi korban kemudian melaporkan hal ini ke Polda.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kasub Dit PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan hal tersebut. Gelar perkara dilakukan kemarin (Kamis, 25/1/2018) di Aula Reskrimum Polda Sultra setelah sebelumnya telah diperisa beberapa saksi, termasuk Sekretaris Daerah Konkep Cecep Trisnajayadi dan lainya.

“Polda akan segera memanggil semua saksi-saksi dan polapor, setelah itu tersangka juga akan dipanggil. Rencananya Senin (29/1/2018) depan akan dimulai lagi pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Dolfi di ruangannya.

Haslim ditetapkan “tersangka berteman” yang artinya masih ada lagi calon tersangka lain yang akan ditetapkan oleh Polda terkait kasus itu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Atas perbuatannya, Hasulim dikenakan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pasal 263 dan atau pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebagai informasi, Polo Nusantara selaku pemilik lahan melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amarullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2.060 meter persegi.

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah daerah setempat. Bangunan itu diduga didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra. (A)

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini