Terkait Penyitaan Garam di Baubau, DPRD Minta Kebijakan BPOM

151
Anggota Dewan Perwakila Rakyat (DPRD) Kota Baubau, Feto Daud
Feto Daud

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Penyitaan garam lokal cap Malige oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari belum lama ini rupanya terus menuai kontroversi. Pasalnya, penyitaan ini dipredikisi bakal menyebabkan kelangkaan garam di daerah itu.

Anggota Dewan Perwakila Rakyat (DPRD) Kota Baubau, Feto Daud berharap ada kebijakan dari BPOM agar memperkenankan garam Malige tetap beredar di pasaran, sepanjang dianggap tidak berbahaya bila di konsumsi manusia.

“Sepanjang produk itu tidak merugikan masyarakat dari sisi kesehatannya, saya kira harusnya ada kebijakan dari yang berwenang,” ungkapnya, Sabtu (24/3/2018).

Menurutnya, sejak beredar pada tahun 1997 lalu, hingga saat ini belum pernah terdengar kabar akan adanya kejadian buruk akibat mengkonsumsi garam lokal ini.

(Baca Juga : BPS: Penyitaan Garam Lokal akan Picu Inflasi)

“Ini sudah puluhan tahun beredar tidak pernah ada yang sakit atau meninggal karena ini,” tambahnya.

Olehnya itu, menurut dia, untuk kepentingan masyarakat, Garam itu sebaiknya tetap beredar dalam pengawasan BPOM sambil pengusaha urus izinnya.

“Garam lokal ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari di kota Baubau. Kalau dilarang beredar, masyarakat mau pakai garam apa. Sementara suplai garam lain ke Baubau hampir tidak ada,” tandasnya. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini