Terkait Sengketa Lahan dengan Warga Laonti, DPRD Sultra Akan Panggil PT GMS

154
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil PT General Multi Sejahtera (GMS) terkait polemik yang terjadi antara masyarakat Tue-Tue, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, dengan perusahaan tersebut, yang menyebabkan salah seorang warga tertembak beberapa waktu lalu.

Selain memanggil PT GMS, DPRD Sultra juga akan memanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup Sultra dan pihak-pihak terkait.

Anggota Komisi III DPRD Sultra La Ode Mutanafas mengatakan, pemanggilan PT GMS ini untuk mempertanyakan kenapa sampai terjadi penembakan terhadap warga, masalah perizinan, serta komplain masyarakat yang mengatakan bahwa sebagian lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT GMS masih bersengketa.

Selain itu, DPRD Sultra juga akan mempertanyakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Amdal yang dimaksud terkait dengan terminal khusus atau jeti, sebab berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup, izin Amdal PT GMS untuk terminal jeti belum keluar. Kata Mutanafas, apabila izin Amdal itu belum keluar, otomatis seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PT GMS itu tidak dibenarkan.

(Berita Terkait : Berujung Penembakan, Ini Asal Muasal Sengketa IUP PT GMS vs Warga Laonti)

“Semua persoalan harus tuntas dulu, dan kami sudah agendakan bulan Februari ini, setelah reses kita akan rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Yang jelas kami akan pertanyakan semua. Termasuk Amdal, lokasi yang masuk dalam IUP itu dan produksi mereka apakah sudah punya Amdal termasuk jeti mereka,” kata Mutanafas di Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (1/2/2018).

Lanjutnya, setelah melakukan rapat dengar pendapat, pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan ke PT GMS untuk melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi, sehingga mengakibatkan konflik seperti itu.

“Kami ingin klarifikasi apa itu benar atau itu cuman klaim dari pihak lain untuk menghambat upaya pembangunan yang dilakukan oleh PT GMS. Yang pasti bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak GMS terhadap penambangan yang mereka lakukan di Laonti diharapkan semua persoalan itu tuntas, karena jangan sampai kemudian ketika itu tidak bisa diselesaikan dengan cepat, terutama masalah dengan masyarakat itu bisa menjadi konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.

Tetapi apabila masalah ini kemudian tuntas, Mutanafas berharap masyarakat akan memberi dukungan. Sebab dengan adanya kegiatan penambangan itu otomatis akan menambah lapangan kerja dan berdampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tambang tersebut.

Ia juga berharap ada semacam perhatian dari PT GMS agar dana corporate social responsibility (CSR) dialokasikan untuk membantu prasarana sosial yang ada di sekitar lokasi penambangan tersebut.

“Yang jelas kami beri support kepada PT GMS. Tetapi support yang dimaksud sepanjang tidak melanggar kaidah perundang-undangan yang berlaku. Terlebih bisa memberikan kejelasan terhadap kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini