Terlibat Korupsi, Ombudsman Desak Bupati Butur Berhentikan Dua PNS Ini

85
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara

ZONASULTRA.COM, KENDARI -Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra mendesak Bupati Buton Utara (Butur) untuk segera memecat secara tidak hormat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda setempat.

Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara

Kedua PNS tersebut adalah Syahrul Ramadhan dan Tazlin. Keduanya direkomendasikan dipecat lantaran pernah terjerat kasus korupsi pembangunan tujuh dermaga di daerah itu.

Kasus ini pun dilaporkan Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) ke ORI Sultra.

Asisten ORI perwakilan Sultra Ahmad Rustan megatakan, terkait laporan tersebut, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut, dengan meminta kepada Bupati Butur untuk menindak lanjuti itu (pemberhentian PNS).

“Memang ketika seorang PNS divonis oleh pengadilan, dan sudah ada putusan inkra bahwa ia melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan, itu harus diberhentikan secara tidak hormat,” kata Ahmad Rustan, Jumat (28/10/2016).

Rustan menjelaskan, berkaitan dengan surat Ombudsman, Bupati Butur harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kewenangan untuk memberhentikan kedua PNS tersebut.

“BKN sudah menjawabnya dengan surat yang ditujukan kepada Bupati Butur pada tanggal 5 September 2016 yang lalu,” ujarnya.

Untuk diketahui, pembina utama muda golongan ruang IV/c, pembina utama madya golongan ruang IV/d, dan pembina utama golongan ruang IV/e diberhentikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan PNS daerah kabupaten/kota yang berpangkat pembina gol ruang IV/a dan pembina tingkat 1 gol IV/b diberhentikan oleh gubernur, dan PNS kabupaten/kota yg berpangkat penata tingkat 1 golongan ruang III/d ke bawah diberhentikan Pejabat Pembina Kepegawaian kabupaten/kota.

Untuk golongan kedua PNS Butur tersebut, Rustan diketahui golongannya. Perihal itu, tinggal bupati yg akan menyesuaikan.

Sementara itu, Ketua Lepidak-Sultra La Ode Hermawan berharap, agar hal itu diproses secepatnya demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktek tindak pidana korupsi. (B)

 

Reporter : Irsan Rano
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini