Ternyata Saksi Nur Alam Sudah Meninggal

89
Ternyata Saksi Nur Alam Sudah Meninggal
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya menyatakan bahwa saksi Nur Alam yang sedianya akan diperiksa hari ini telah meninggal dunia, Kamis (5/1/2017).(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Ternyata Saksi Nur Alam Sudah Meninggal
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya menyatakan bahwa saksi Nur Alam yang sedianya akan diperiksa hari ini telah meninggal dunia, Kamis (5/1/2017).(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa seorang auditor akuntan publik bernama Nursehan Muchlis untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam hari ini. Tapi ternyata saksi tersebut sudah tidak ada alias telah meninggal.

“Saksi Nur Alam tidak datang, karena kantor akuntan publiknya sudah tidak ada dan saksi tersebut juga sudah meninggal dunia,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Meski demikian, pihaknya tidak akan terpaku pada saksi tersebut. KPK masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sultra dua periode ini.

Saat ini KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh Nur Alam.

“Untuk Nur Alam ini kita masih proses penghitungan audit keuangan kerugian negara, itu pasti butuh waktu,” pungkas Febri.

Sebagaimana diketahui Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini