Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi Sekda Konut Jalani Sidang Perdana

119
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi Sekda Konut Jalani Sidang Perdana
SIDANG - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan WiFi fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Basruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Kendari, Kamis (30/11/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi Sekda Konut Jalani Sidang Perdana SIDANG – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan WiFi fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Basruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Kendari, Kamis (30/11/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan WiFi fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Basruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Kendari, Kamis (30/11/2017).

Dihadapan majelis hakim Andry Wahyudi, Basruddin didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Dimana Basrudin didakwa telah menandatangani, dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) serta menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan total anggaran sebesar Rp140 juta dalam proyek pengadaan WiFi di Sekda Konut.

“Dalam proses pengadaannya WiFi nya, terdakwa juga turut menandatangani kontrak serta SPP dan menerbitkan SPM nya. Untuk kemudian dicairkan anggaran proyeknya,” ungakp Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Sahrir.

Namun, lanjut Sahrir, dalam kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa rupanya tidak sesuai dengan kontrak kerjasama. Sahrir menjelaskan, jika dokumen kontrak dalam proyek itu tidak sesuai, dimana seharusnya proyeknya itu berupa pengadaan WiFi. Namun Helmi Topa selaku honorer Setda Konut, hanya melakukan sewa WiFi selama satu tahun.

“Sehingga dalam hal ini, besar kemungkinan terjadi adannya penyimpangan. Kemungkinan kita akan menghadirkan beberapa saksi pada sidang pekan depan,” jelasnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini