Tersangka Pembakaran Kantor Lurah Wua-wua Menanti Sidang

34

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berkas perkara tahap dua AW (inisial), tersangka pembakaran Kantor Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diserahkan penyidik Polres Kendari ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (6/7/2017).

Tersangka Pembakaran Kantor Lurah Wua-wua Menanti Sidang
Ilustrasi

Dalam penyerahan berkas P21 tersebut, penyidik juga menyertakan tersangka serta barang bukti berupa serpihan kayu bekas bangunan kantor lurah yang terbakar.

Kapolres Kendari AKBP Sigit Haryadi mengungkapkan jika berkas perkara tersangka pembakaran kantor lurah Wua-wua telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kemarin sudah lakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepihak kejaksaan. Tinggal tunggu sidang saja,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari Sugianto Migano mengatakan, jika dari hasil penyelidikan polisi tersangka terbukti melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

“Iya tersangka sudah kami tahan, dan diupayakan minggu depan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka ini sempat menolak untuk tanda tangani berkas acara penahanan, tapi tetap kami tahan,” ujarnya.

Berita Terkait : Pasca Kebakaran Kantor Lurah Wua-wua, Tak Ada Barang Yang Selamat

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Untuk diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengungkap pelaku pembakaran Kantor Kelurahan Wua-wua, Jalan Haeba Dalam, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (19/2/2017) lalu. Adalah AW (inisial) warga Kota Kendari yang sehari-hari diketahui bekerja serabutan.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, pelaku diketahui nekat membakar kantor Lurah Wua-wua lantaran tidak terima pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang didukungnya kalah dalam perolehan suara. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini