Tersangka Pencabulan Bidan Honorer Konut Dikenakan Pasal Berlapis

691
sidang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sopir angkutan umum rute Asera-Puwatu berinisial AN yang diduga mencabuli NO, bidan honorer Rumah Sakit Umum (RSUD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pemerkosaan dan pasal 90 KUHP tentang pencabulan.

Kapolsek Asera, Komisaris Polisi (Kompol), Muhammad Basir mengatakan, atas perbuatan tidak senonohnya itu, AN yang kini berstatus sebagai tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 dan maksimal 7 tahun.

“Tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan mako Polsek Asera dan terus dilakukan pengembangan kasusnya. Kami usahakan secepatnya dituntaskan dan langsung kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Muhammad Basir via telepon selulernya, Senin (15/1/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Berita Terkait : Sopir Angkot Diduga Cabuli Bidan Honorer di RSUD Konut)

Seperti diberitakan sebelumnya, AN, sopir angkutan umum rute Asera-Puuwatu diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada NO (26), salah satu bidan honorer yang bertugas di RSUD Konawe Utara.

Aksi tidak bejat itu dilakukan AN saat dirinya hendak mengambil kiriman barang di rumah NO yang beralamat di Kecamatan Andowia pada Jumat, 12 Januari 2018 sekitar pukul 06.30 Wita.

Korban langsung mempersilakan pelaku masuk di dalam rumah dan meminta AN bersabar karena saat itu dirinya hanya menggunakan handuk untuk menutupi tubuhnya.

Tersangka yang melihat korban masih mengenakan handuk tidak mampu menahan nafsu, sehingga langsung menghampiri korban memegang pundaknya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

NO, melakukan perlawanan dan mendorong tubuh tersangka. Namun, tersangka yang sudah di rasuki pikiran setan itu tetap bersikeras dengan memegang wajah dan mencium pipi korban. AN lalu memiting korban sampai terjatuh di lantai.

Pelaku sempat mencekik leher korban dengan tangan kanan lantaran hendak berteriak meminta pertolongan. Sementara tangan kiri pelaku membuka handuk dan meraba-raba paha korban.

Korban yang terus melakukan perlawanan berhasil lepas dari cengkraman tersangka, dan berlari masuk ke dalam kamarnya tanpa mengenakan apa-apa hingga akhirnya tersangka diamankan pihak satuan Polsek Asera. (B)

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini