Tidak Transparan, Pengurus Bumdes Konut Terancam Diganti

271
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Konawe Utaran (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Zulkarnain Sinapoy
Zulkarnain Sinapoy

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Konawe Utaran (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Zulkarnain Sinapoy mengatakan, pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah itu dapat diganti jika tak transparansi dalam mengelola anggaran kepada masyarakat.

Tak hanya itu, penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu juga, bisa dialihkan ke program lain dengan tujuan untuk peningkatan ekonomi pemberdayaan masyarakat.

Mantan Kabag Pemerintahan Konut ini menjelaskan, dana Bumdes yang disediakan tiap tahunya melalui dana desa sebesar Rp 100 juta itu, bertujuan untuk pengembangan pemberdayaan masyarakat. Misalnya untuk meningkatkan kemajuan roda perekonomian dan kesejatraan masyarakat di desa-desa melalui usaha yang dibentuk baik itu indvidu maupun kelompok dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Bukan untuk di kelolah sendiri antara pengurus bumdes dan orang terdekat saja dan secara sembunyi-sembunyi, ataukah hanya orang-orang tertentu saja yang di berikan itu tidak boleh. Pengelolaannya harus transparansi kepada masyarakat,”kata Zulkarnain Sinapoy di ruang kerjanya, Selasa (17/4/2018).

Diuraikan, badan pengurus bumdes diwajibkan untuk melaporkan hasil pertangung jawaban anggaran di instansinya serta, selalu menggelar rapat musyawarah bumdes agar diketahui jumlah dana yang masuk dan dipinjamkan. Selain itu juga untuk mengetahui sampai sejauh mana perkembangam pegelolaannya di desa. Masyarakat bisa mengusulkan pergantian pengurus bumdes jika dianggap tidak baik menjalankan tugas.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

(Baca Juga : 2017, DPMD Konut Selesaikan 1.100 Kasus di Desa, Rata-Rata Masalah DD)

Peringataan tersebut diutarakan agar pengelolaan dana bumdes dapat berjalan baik terstruktur, dan terus berkembang sebagai modal peningkatan perniagaan masyarakat. Dan pengurus bumdes dapat mematuhi prosedur yang berlaku sehingga tidak menabrak aturan dan menimbulkam kegaduhan di masyarakat.

“Bagi masyarakat di desa yang merasa penyaluran dana bumdes ada penyimpangan bisa langsung melaporkan ke DPMD. Kami ingin ciptakan sistem pemerintahan yang baik agar pembangunan desa dan masyarakat bisa makmur,”tukasnya. (B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini