Tiga Hari Jelang Ramadhan, THM Harus Ditutup

39

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan untuk tidak beroperasi lagi. Hal itu diperkuat oleh Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 003.2/1449.

Ilustrasi

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari, Mustand Pasaeno mengungkapkan, langkah ini diambil untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa.

“Hal ini merupakan rutinitas yang terus kami lakukan setiap tahunnya. Jadi tidak ada lagi alasan bagi THM untuk beroperasi saat bulan puasa,” kata Mustand di ruang kerjanya, Selasa (31/5/2016).

Jika nanti ditemukan ada THM yang tetap beroperasi saat bulan suci Ramadhan, mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari ini menegaskan akan menindak secara tegas dengan mencabut izin operasional THM tersebut.

Menurut Mustand, untuk sosialisasi pihaknya sudah menyampaikan surat edaran walikota kepada para pemilik THM maupun asosiasi tempat bernaungnya THM tersebut. (B)

 

Penulis: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini