Tiga Terdakwa Korupsi Poliklinik RSUD Buton Divonis Berbeda

214
Kasi Intelijen Kejakasaan Negeri (Kejari) Buton, La Ode Firman
La Ode Firman

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Tiga terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung Poliklinik RSUD Buton sudah diputus di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (10/7/2018) kemarin. Dalam vonis tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda. Nurdin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 1 tahun dan dua kontraktor yakni Laode Bandrawi Nasuri dan Robiatno masing-masing divonis 1,2 tahun.

Kasi Intelijen Kejakasaan Negeri (Kejari) Buton, La Ode Firman menjelaskan, ketiga terdakwa, dikenakan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer Pasal 2.

“Itu hari ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3. Tapi yang terbukti Pasal 3,” kata La Ode Firman, ketika ditemui ruang kerjanya, Kamis (12/7/2018).

Selain itu, ketiga terdakwa juga didenda membayar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan. Ketiganya juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5000.

Hanya saja, ungkap Firman, putusan Majelis Hakim ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir naik banding atau tidak selama tujuh hari sejak pembacaan vonis pengadilan.

(Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Poliklinik RSUD Buton Segera Dilimpah ke Pengadilan)

Namun Majelis Hakim tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menahan ketiga terdakwa. Perintah ini sudah dilaksanakan dengan memasukan ketiganya di Lapas kelas 2 Kota Baubau kemarin, Rabu (11/7/2018).

Untuk diketahui juga, pada sidang putusan, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian kerugian oleh terdakwa sebesar Rp 118.458.249 untuk disetor ke kas negara. (B)

 


Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini