Tolak Kehadiran Alfamart dan Alfamidi, Pedagang Datangi Gedung DPRD Bombana

507
Tolak Kehadiran Alfamart dan Alfamidi, Pedagang Datangi Gedung DPRD Bombana
DEMO - Sejumlah pedagang tradisional yang tergabung dalam solidaritas pengusaha anak negeri (Sopan) berunjuk rasa menolak kehadiran Alfamidi dan Alfamart di gedung DPRD Bombana, Senin (29/6/2020) . (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BOMBANA – Sejumlah pedagang tradisional yang tergabung dalam solidaritas pengusaha anak negeri (Sopan) berunjuk rasa menolak kehadiran Alfamidi dan Alfamart di gedung DPRD Bombana, Senin (29/6/2020)

Kedatangan para pedagang itu untuk menyampaikan aspirasinya ke anggota DPRD Bombana untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar tidak menerbitkan izin dagang Alfamart dan Alfamidi.

Salah satu perwakilan pedagang, Yunus Masse mengatakan, penolakan karena dengan hadirnya toko modern retailer Alfamidi dan Alfamart tidak memberikan kenyamanan pada pedagang lokal yang ada di Bombana

“Adanya toko modern tersebut dapat membunuh pedagang lokal yang ada di Bombana, soal perbedaan harga barang. Pasalnya konsumen akan lebih fokus di toko tersebut dibanding toko milik warga,”ujarnya

Kalau tujuannya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), sambung Yunus, pemerintah kabupaten Bombana harus flasback. Karena menurut dia, sebelum Bombana mekar sebagai kabupaten, PAD-nya dari sektor perdagangan Bombana yang merupakan primadona.

“Dulu Bombana masih dalam wilayah kabupaten Buton. Omset terbesar dari PAD kabupaten itu berasal dari Bombana yang mana itu adalah sektor perdagangan,” ungkapnya.

Dirinya juga menilai bahwa keberadaan toko modern tersebut diduga bertentangan dengan peraturan presiden nomor 112 tahun 2007 bab IV pasal 13 Penataan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Untuk itu, ia mendesak dinas Perindagkop dan UMKM agar memberikan perlindungan kelangsungan usaha pedagang pemilik toko lokal yang usahanya bergerak dalam sektor perdagangan sembako dan kebutuhan penting lainnya, dengan pola memberikan edukasi terkait peningkatan pelayanan

Sementara itu, kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bombana, Pajawa Tarika mengatakan, meski dua toko modern retailer itu sudah melakukan sosialisasi terhadap pihak yang berkompeten, namun dalam hal ini dua toko modern tersebut belum memiliki izin dagang.

“Ada tahapan yang harus di lalui oleh pihak mereka (Alfa Midi dan Alfa Mart) untuk dapatkan izin terbit dan semua itu harus melalui kajian tehnis lapangan,”tuturnya

Sementara itu, Ketua DPRD Bombana Arsyad meminta kepada Pemda setempat agar masalah ini menjadi bahan pertimbangan agar ke depannya masyarakat atau pedagang lokal Bombana tidak di rugikan

Sembari menyampaikan hal tersebut, politisi partai Nasdem itu berencana akan membuat regulasi terkait penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang mana dalam regulasi tersebut mengatur tentang tata kelola pembelanjaan. (b)

 


Penulis : M6
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini