Tujuh Raperda di Konut Segera Dibahas

73
Perusahaan Tambang Galian C Tak Berikan Manfaat di Konut, DPRD Geram
Safrin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Ketua Balegda DPRD Konut  Safrin, Senin (2/2/2015) menerangkan tujuh Raperda itu didominasi persoalan desa dan pertambangan mineral. Ketujuh Raperda tersebut yakni tentang retribusi izin tertent.

Safrin

Safrin menerangkan tujuh Raperda itu didominasi persoalan desa dan pertambangan mineral. Ketujuh Raperda tersebut yakni tentang retribusi izin tertentu bidang pertambangan, pengelolaan pertambangan mineral, izin lokasi, pengelolaan barang milik, pembentukan desa dalam wilayah Konut, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta satu buah perubahan pertama perda no 2 Tahun 2009 tentang pemilihan penetapan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Ada beberapa perda yang pembahasannya disegerakan mengingat waktu pelaksanaan semakin mendesak, seperti Raperda yang mengatur tentang desa,” kata Sarfin.
Untuk penyelesaian  pembahasan Raperda tersebut akan diupayakan selesai dalam waktu dua minggu. Olehnya DPRD serius mempelajari dan Balegda akan proses lalu dibahas.
Politisi Golkar ini menambahkan, jika selain Raperda usulan pemerintah, ada juga Raperda inisiatif yang kini digagas di dewan Konut. Diantaranya Raperda tentang hari jadi Konut dan standar pelayanan minimum daerah.
“Kita akan buat naskah akademiknya, selanjutnya kita akan bekerjasama dengan beberapa pihak, termasuk akademisi kita akan meminta bantuan dari Universitas Halu Oleo (UHO) serta kelompok masyarakat yang berkompeten,” ujarnya. (Ull)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini