Umar Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPU Sultra Tentang Nasib Pilkada Buton

83
korupsi_samsu_umar_samiun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon Bupati Buton Umar Samiun terancam terjegal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton 2017. Sebab Umar yang merupakan calon tunggal resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.

korupsi_samsu_umar_samiunMenanggapi hal itu, Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan KPU menunggu putusan inckrah (berkekuatan hukum tetap). Untuk saat ini KPU tidak bisa serta merta langsung mengambil keputusan pembatalan atau pergantian calon, sebab yang diutamakan adalah praduga tak bersalah (presumption of Innocence).

Jika sudah ada putusan inkrah maka yang bersangkutan akan kehilangan haknya sebagai calon kepala daerah. Partai pengusung boleh mengajukan pengganti dengan ketentuan yang sudah diatur.

Berita Terkait : Umar Samiun Tersangka, Asrun: Bos Lama Ditetapkan Sekarang Bos Baru Lagi

“Pergantian itu dilakukan apabila dalam keadaan sakit, meninggal dunia, berhalangan tetap, atau dia mendapatkan keputusan hukum yang bersifat inkrah. Pergantian itu di dalam masa pencalonan bukan di waktu-waktu yang tidak diatur oleh undang-undang,” kata Ojo sapaan akran La Ode Abdul Natsir di Kendari, Rabu (19/10/2016).

Berita Terkait : KPK Terbitkan Sprindik Kasus Suap Umar Samiun

Kalaupun putusan hukum inckrah keluar setelah pemilihan maka kejadiannya akan sama dengan Minahasa Selatan. Kepala daerah terpilih Minahasa Selatan dikeluarkan dari dalam penjara untuk dilantik dan dimasukan lagi dalam penjara setelah pelantikan.

Berita Terkait : Laode Syarif Benarkan Umar Samiun Sudah Tersangka

Lebih lanjut, terkait Pilkada Buton, Ojo mengaku belum mau berandai-andai karena KPU hanyalah penyelenggara. Proses Pilkada Buton saat ini dipastikan akan terus berlanjut walaupun memang hanya ada paslon tunggal Umar Samiun – La Bakri yang akan mengikuti Pilkada. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini