UMP Sultra 2017 Telah Ditetapkan, Ini Nominalnya

480
Makner Sinaga
Makner Sinaga

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pengupahan Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2017 mendatang sebesar Rp. 2.003.000, (Dua juta tiga ribu rupiah).

Makner Sinaga
Makner Sinaga

Makner Sinaga selaku pimpinan rapat Dewan Pengupahan Sultra mengatakan, penetapan angka UMP itu didasarkan pada formulasi peraturan Undang-undang sesuai Pasal 44 ayat (10 dan ayat (2) PP NO. 78 Tahun 2015, tentang perhitungan upah minimum.

“Jadi keputusan rapat dengan melibatkan para serikat pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Indonesia (Apindo) wilayah sultra, disepakati UMP sultra Tahun 2017 mendatang dengan nominal Dua juta tiga ribu rupiah,” kata Makner Sinaga ditemui di ruangannya, Kamis (27/10/2016).

Makner Sinaga yang juga sebagai Kepala Bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenaga kerjaan Pada Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, menambahkan bahwa UMP Sultra mengalami kenaikan sebesar Rp. 153.000 dari tahun sebelumnya.

“ UMP Tahun 2017 Rp. 2.003.000 dikurangi UMP 2016 sedang berjalan 1.850.000 jadi hasilnya adalah Rp. 153.000),” jelasnya.

Menurut Makner, penetapan UMP tersebut didasarkan pada akumulasi tingkat inflasi dan pertumbuhan Produk domestic Bruto (PDB).

“Jadi inflasi dihitung dari periode September tahun lalu sampai periode September tahun berjalan dengan nilai 3,03 persen, sementara tingkat PDB dihitung mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan,” terangnya.

Walaupun UMP 2017 belum ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Makner mengaku optimis dengan hasil keputusan Dewan Pengupah Daerah, karena merujuk pada pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya.

“Saya yakin tidak ada perubahan, karena melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya,” tambah Makner. (B)

 

Reporter : Hasan
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini