Unggah Foto di Medsos, Panwascam Moramo Laporkan Satu Orang ASN

740
Jumadil panwascam konsel
Jumadil

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moramo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kedapatan mengunggah foto di akun Facebooknya bersama salah satu bakal calon gubernur (Bacalon) Sultra.

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Moramo, Jumadil, kepada Zonasultra.com Sabtu (3/2/2018).

“Kita sudah lakukan penyelidikan, yang bersangkutan berinisial SA ini membenarkan bahwa dirinya telah berpose dengan salah satu calon,” Kata Jumadil melalui sambungan telepon.

Lebih jauh Juma, panggilan akrab Jumadil menambahkan, bahwa yang mengunggah foto tersebut ke akun facebooknya bukanlah dirinya, tetapi dilakukan oleh istri dari SA Sendiri.

“Meskipun bukan dia yang mengunggah tapikan aturanya dilarang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah mengeluarkan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berfoto bersama pasangan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial,” jelas Juma.

Dikatakan Juma, saat ini panwas Moramo melalui divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran sudah menyerahkan hasil klarifikasi ke kemenpan RB, KASN dan ke bupati setempat untuk ditindak lanjuti.

“Semoga dengan ini bisa memberikan efek jera bagi para ASN lainnya. Karena jelas bahwa ASN di larang terlibat dalam politik,” harapnya.

Untuk diketahui, Pegawai ASN tidak diperbolehkan foto bersama pasangan calon dan mempostingnya di media sosial. Kebijakan itu demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara.

ASN, juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber di dalam acara yang berkaitan dengan politik. ASN dilarang memasang spanduk dan dilarang ikut serta dalam aksi kampanye.

KemenPAN-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan ini.

Jika ditemukan ASN yang melanggar peraturan dan melakukan aksi yang tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini