Ungkap Sejumlah Pelanggaran Hukum, Mahasiswa Desak Kepala Kemenag Sultra Mundur dari Jabatannya

42

Aksi demo yang sempat ricuh itu terungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan Ali Irfan, antara lain pergantian kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Labibia tanpa melalui proses asesmen. Selain i

Aksi demo yang sempat ricuh itu terungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan Ali Irfan, antara lain pergantian kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Labibia tanpa melalui proses asesmen. Selain itu, asesor editor dalam proses asesmen di lingkup Kanwil Kemenag Sultra, tidak seorangpun yang memiliki lisensi (sertifikat penguji/asesor) dari lembaga training yang terakreditasi.
“Dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kepala Kemenag Sultra ini, maka kami minta untuk sebaiknya mundur dan meninggalkan Sultra,” ujar Erwin selaku koordinator aksi.
Mahasiswa juga menuding  Ali Irfan tidak pernah menduduki jabatan struktural (eselon) manapun dan hanya pernah menduduki jabatan fungsional sebagai auditor di lingkup inspektorat kemenag RI. Sehingga jabatan Kepala Kanwil Kemenag itu dianggap illegal, sehingga segala bentuk penerimaan anggaran Negara yang mengikut atas sebab jabatannya adalah penyalahgunaan anggaran Negara.
Mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan Ali Irfan, ungkap Erwin, yakni adanya temuan Inspektorat Jenderal  Kemenag RI atas kasus pungutan liar terhadap pemberkasan CPNS K2 di lingkup Kemenag Sultra. Namun hal itu tidak ditindaklanjuti oleh Ali Irfan dalam kapasitasnya sebagai kepala Kemenag, padahal jelas kasus itu melibatkan kepala sub bagian kepegawaian Kemenag Sultra.
“Kami juga mendukung penyelesaian kasus marka up anggaran work shop forum regional kerukunan umat beragama se-Sulawesi dan Gorontalo senilai Rp.770 juta. Kasus ini sudah diproses secara hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan taksiran kerugian Negara senilai  Rp.327 juta,” ungkapnya.
 
Ali Irfan yang coba dikonfirmasi mengenai tudingan tidak berada di kantor. Menurut beberapa pegawai Kanwil Kemenag, pimpinannnya itu sedang berada di Jakarta dan digantikan oleh pelaksana tugas. Sayangnya Mardawiah yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menolak untuk berkomentar.  (**Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini