Usaha PT Sarana Sultra Ventura Dibekukan OJK

579
Usaha PT Sarana Sultra Ventura Dibekukan OJK
OJK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura. Pembekuan usaha ini dilakukan karena perusahaan itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK/ 05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK-36) yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit dua orang anggota direksi.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution menjelaskan, sebelumnya OJK telah memberikan tiga kali peringatan kepada PT Sarana Sultra Ventura. Hasil monitoring sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga, PT Sarana Sultra Ventura belum juga memenuhi ketentuan minimum jumlah Direksi tersebut.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) POJK-36, OJK memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak berlakunya sanksi pembekuan usaha pada tanggal 10 Juli 2018.

“Atas sanksi ini maka PT Sarana Sultra Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha. Jika PT Sarana Sultra Ventura dapat memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi sebelum berakhir jangka waktu sanksi, OJK akan mencabut sanski pembekuan kegiatan usaha,” ungkap Fredly melalui keterangan persnya, Jumat (21/9/2018).

Apabila dikemudian hari, diketahui perusahaan itu melakukan kegiatan usaha selama berlangsungnya sanksi dan tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi sampai dengan berakhirnya masa sanksi pembekuan usaha, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Selain itu, sebagai informasi tambahan terdapat tiga perusahaan modal ventura di luar Sultra yang dibekukan kegiatan usahanya, yaitu: PT Vasham Kosa Sejahtera, PT Sosial Enterprener Indonesia, PT Modal Nusantara Ventura.

Ketiga perusahaan ini dibekukan karena melangggar Pasal 36 ayat (5) POJK-36, yaitu tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada OJK. Pembekuan terhadap tiga perusahaan tersebut berlaku sejak 7 Agustus 2018.(C)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini