ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal PT Obsidian Stainless Steel (OSS), kini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga melakukan hal yang sama terhadap perusahaan tambang PT Roshini Indonesia di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (28/6/2019) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan hal itu. Kata Harry, Polda Sultra bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga ikut menyita alat berat yang digunakan perusahaan itu karena dugaan pelanggaran terkait penggunaan pelabuhan.
“Terkait masalah pelabuhan, ada kesalahan administrasi dalam hal operasionalisasi pelabuhan,” ungkap AKBP Harry Goldenhardt di Mapolda Sultra, Senin (1/7/2019).
Baca Juga : PT OSS Diduga Menambang Ilegal, Polisi Sita 117 Alat Berat
Selain menyita alat berat perusahaan tambang tersebut, polisi juga menahan Direktur Utama PT Roshini Indonesia. Namun, Harry menyampaikan penahanan tersebut tidak ada hubungannya dengan aktivitas penambangan, tetapi karena kasus lain. Polisi juga enggan mejelaskan kasus apa yang menjerat Dirut PT Roshini itu.
Selain itu, menurut Harry, belum bisa memastikan keterkaitan antara PT Roshini dengan PT OSS meski dilakukan penindakan pada waktu yang bersamaan.
“Masih akan kita lihat, setelah pemeriksaan baru kami akan sampaikan,” tukasnya. (b)