Wakil Ketua DPRD Butur Dilepas Polisi, Mahasiswa Demo Polda Sultra

1472
DEMO - Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Kerukunan Mahasiswa (KM) Buton Utara (Butur) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/11/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Kerukunan Mahasiswa (KM) Buton Utara (Butur) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/11/2019).

Para demonstran memprotes penangguhan penahanan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara Ahmad Afif Darvin dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga Butur, La Sidik di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu Barat, pada Jumat (13/9/2019) lalu.

Koordinator lapangan, Harlan mengatakan penangguhan penahanan yang diberikan oleh Polres Muna membuat proses hukum terhadap wakil rakyat itu menjadi tidak jelas. Pasalnya, Afif pernah ditangkap di Kota Kendari, lalu ditahan di Polres Muna.

“Penyidik Polres Muna terkesan memperlambat dan mengabaikan proses hukumnya. Sehingga saat ini Wakil Ketua DPRD itu bersama rekan-rekannya yang diduga melakukan penganiayaan bebas berkeliaran. Sementara. Keluarga korban juga menuntut keadilan,” jelas Harlan di depan Mapolda Sultra.

(Baca Juga : Diduga Mengamuk di Polsek, Caleg Terpilih Asal Butur Ditangkap)

Massa aksi meminta kepada Polda Sultra agara memerintahkan Polres Muna melakukan penahanan terhadap Afif. Apabila hal itu tidak dilakukan dalam 2 kali 24 jam, Harlan mengultimatum Kapolres Muna harus mundur dari jabatannya.

“Jaminan itu dilakukan ketika Polda Sultra juga harus memberikan rasa keadilan kepada korban. Maka kami meminta agar kasus ini diusut tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Resere dan Kriminal Umum (Direskrimum) La Ode Aries Elfatar menjelaskan, bahwa kasus itu sementara berjalan. Berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Penyidik sudah mendapat petunjuk untuk memeriksa Kapolsek Kulisusu Barat.

Aries menjelaskan, penahanan bukan kewajiban seorang tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi ketika harus dilakukan penahanan ada rambu-rambu yang juga membatasi.

“Kita tidak harus melihat dari sisi objektifnya, bahwa perbuatan pidana ini diancam lima tahun penjara. Tetapi dari sisi pelaku bahwa apakah dia mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti ini juga wajib dipertimbangkan melakukan penahanan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Butur Dilepas Polisi, Mahasiswa Demo Polda SultraLa Ode Aries tidak mau secara pasti menerangkan siapa yang memberikan jaminan penangguhan kepada Afif. Dia berdalih alasan penangguhan karena alasan unsur objektif dan subjektif tersebut. Jika hanya salah satunya terpenuhi maka tidak bisa dilakukan penahanan.

“Menjamin itu dilakukan ketika ada alasan penahanan, kalau tidak ada alasan penahanan maka tidak ada jaminan. Kami berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum terus berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Afif (35) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resort (Polres) Kendari. Dia ditangkap di sebuah rumah singgah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kepala Polsek Kulisusu Barat Ipda Barata Mukhlisin menguraikan, peristiwa penganiayaan tersebut diduga bermula saat acara joged malam pesta panen raya di Kulisusu Barat pada Jumat (13/9/2019) lalu, sekitar 22.00 Wita. Saat itu terjadi keributan, sehingga korban melapor ke Mapolsek.

Ketika laporan masuk, tutur Mukhlisin, kepolisian kemudian datang ke tempat acara lokasi keributan. Saat itu mereka berkumpul, salah seorang dari mereka diangkut ke kantor mapolsek. Sekitar 10 orang temannya termasuk Afif menyusul ke sana.

“Pak Afif ikut di Polsek. Di sana terjadi kesalahpahaman antara korban dan terlapor, sehingga saling dorong berujung penganiayaan. Pelaku pemukulan tidak jelas siapa, tapi pengakuan korban dipukul oleh Afif,” bebernya saat dikonfirmasi awak Zonasultra.

Mukhlisin juga melihat ada luka lebam di bagian kepala korban. Dia juga mengaku saat itu, keributan di depan kantor Mapolsek Kulisusu Barat sulit dilerai, pasalnya hanya ada 3 anggota yang berjaga. Sementara yang lain sedang ke lokasi musibah kebakaran.

Afif ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resort (Polres) Kendari. Afif ditangkap di sebuah rumah singgah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.(b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini