Waspada Corona, 86 Napi Lapas Baubau Dirumahkan

215
Waspada Corona, 86 Napi Lapas Baubau Dirumahkan
Sumringah - Ekspesi sumringah dari salah satu napi yang dirumahkan saat keluar dari gedung Lapas Kelas II A Baubau, Sultra, Jumat (3/4/2020). Dia merasa lega karena bisa menghirup udara bebas. (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sebanyak 86 orang warga binaan atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani sisa masa tahanan di rumah masing-masing alias dirumahkan. Ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona, maka Kanwil Hukum dan HAM Sultra memberlakukan program asimilasi di rumah masing-masing tahanan,” terang Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Amri Langkamane, ditemui usai memberi pengarahan pada napi yang hendak dirumahkan, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga : 440 Warga Binaan se Sultra Bakal Dibebaskan

Asimilasi yang dimaksud Amri yakni para napi yang telah menjalani setengah masa tahanan, dan paling lambat 31 Desember 2020 mereka
telah menjalani masa pidana selama 2/3 dari hukuman yang diberikan. Dengan kata lain, 86 napi tersebut sudah dikategorikan sebagai tahanan kota atau bebas bersyarat.

“Kemarin kita laksanakan (asimilasi) pada 20 orang napi, hari ini 30, besok 39 orang. Jumlah semua yang masuk dalam prasyarat itu ada 86 orang,” terang Amri.

Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Amri Langkamane
Amri Langkamane

Langkah ini, kata Amri, diambil berdasarkan amanat PP Nomor 99 tahun 2020, rentang syarat dan tata cara hak warga binaan. Di mana, warga binaan Lapas yang telah menjadi tahanan kota untuk menjalani sisa tahanan di rumah-masing. Amri menyebutnya dirumahkan.

Tegas Amri, dalam pelaksanaan PP Nomor 99 tahun 2020 itu, mengecualikan napi yang dihukum dengan pidana khusus yakni napi korupsi, asulisa, narkoba dan terorisme.

Baca Juga : 212.430 Pelanggan Listrik di Sultra Digratiskan dan Dapat Diskon

“Intinya yang dibebaskan itu bukan napi yang ditahan dengan pidana khusus. Tapi napi yang ditahan dengan pidana umum,” tegas Amri.

Selama dipulangkan di rumah masing-masing, para warga binaan Lapas Baubau akan diserahkan kepada pemerintah setempat terkait prosedur karantina kesehatan. Para napi hingga masa kurunganya usai akan diawasi oleh badan permasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini