WPFD AJI Kendari Desak Kapolda Tuntaskan Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sultra

138
AJI Kendari Desak Polres Muna Usut Kasus Kekerasan Jurnalis di RSUD Muna
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Memperingati World Press Freedom Day (WPFD) atau hari kebebasan pers dunia yang jatuh setiap 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera menuntaskan sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sultra selama satu tahun terakhir.

Ketua AJI Kendari Zainal A Ishaq menjelaskan, sejak Januari hingga Mei 2018, sedikitnya tiga kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Sultra. Dimana kasus kekerasan pertama menimpa jurnalis MNC Media Andi Lopes Eba, yang dilarang meliput peristiwa penganiayaan jambret yang ditangani Polsek Murhum Kota Baubau.

“Usai mengambil gambar video jambret yang babak belur diamuk massa, dia didatangi oleh anggota polisi. Bahwa ada perintah dari Kasat Reskrim Polres Baubau untuk tidak meliput kejadian tersebut,” jelasnya.

Kedua, lan Muliyadi Azis jurnalis media online di Kota Baubau juga menerima tindakan intimidasi dan pelarangan liputan oleh Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmad pada 22 Januari 2018. Saat sedang melakukan peliputan kasus pembacokan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, Kasat Reskrim meminta wartawan tersebut untuk menghapus gambar video.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dan terakhir, Rusman Edogawa jurnalis zonasultra.id. Ia menerima tindakan intimidasi dari aparat kepolisian saat meliput dua orang warga Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utarta (Kolut) yang tersengat listrik. Dimana foto yang diambil menggunakan gadget dihapus paksa oleh polisi wanita,” bebernya.

Ketiga kasus ini, tambah Zainal, melengkapi puluhan kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Sultra dalam kurun waktu 2010 sampai 2017. Selain itu, di akhir tahun 2017 salah seorang jurnalis di Muna juga mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum pegawai RSUD Muna.

Kasus tersebut pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Muna, namun kasus yang sudah genap setahun ini tak ada kejelasan dari Polres Muna.

“Berdasarkan data kekerasan yang ditangani langsung AJI Kendari, kebanyakan kasusnya berupa ancaman verbal maupun non verbal dan kekerasan fisik yang terjadi di lapangan,” terangnya.

“Ancaman verbal berupa penghinaan dan pelecehan profesi yang diucapkan oleh kalangan pejabat. AJI Kendari menilai hal ini karena ketidakpahaman pejabat tersebut terhadap profesi jurnalis,”
sambungnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Khusus ancaman kekerasan fisik, Zainal menjelaskan, kerap menimpa jurnalis pada saat meliput bentrokan atau keributan. Hal itu terlihat dari beberapa kasus yang diadvokasi oleh AJI Kendari, demonstrasi yang berujung bentrokan kerap merembes terhadap kekerasan jurnalis.

“Dan kekerasan jurnalis ini, juga kerap di dalangi oleh oknum aparat kepolisian yang bertugas di lapangan. Selain itu, kekerasan yang dialami jurnalis di Sultra karena produk liputannya,” tutupnya.

Kejadian sejumlah kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut pun, AJI Kendari menyatakan sikap mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis baik verbal maupun non-verbal.

Selain itu, AJI Kendari juga menuntut kepada Kapolda Sultra wajib menuntaskan seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sultra, serta Jurnalis harus lebih profesional dan tunduk pada kode etik jurnalis serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini